- Bentuk Negara
- Negara Kesatuan, yaitu negara yang bersusun tunggal, negara yang tidak terdiri dari negara-negara bagian. Contohnya Indonesia, Inggris, Filipina
Penyelenggaraan negara kesatuan dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
- Sistem Sentralisasi, artinya penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat yang dianggap sebagai pusat pemerintah.
- Sistem Desentralisasi, artinya penyerahan urusan pemerintahan pusat kepada pemerintahan dibawahnya yang kemudian menjadi urusan rumah tangganya. - Negara Serikat atau federasi, yaitu negara yang bersusun jamak yakni negara yang bersusun atas negara-negara bagian. Contohnya : Amerikas Serikat, Malasya, India, Australia.
- Negara Kesatuan, yaitu negara yang bersusun tunggal, negara yang tidak terdiri dari negara-negara bagian. Contohnya Indonesia, Inggris, Filipina
Penyelenggaraan negara kesatuan dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
- Bentuk Kenegaraan.
- Koloni (jajahan).
Merupakan daerah yang sepenuhnya berada dibawah kekuasaan negara lain. - Trustee (Perwalian)
Wilayah yang diurus oleh negara lain di bawah dewan perwalian PBB. - Dominion
Negara-negara yang tergabung dengan negara persemakmuran. - Uni
Negara yang terbentuk dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat. - Mandat
Negara bekas jajahan dari negara-negara yang kalah dalam perang Dunia I. - Protektor
Negara yang berada pengawasan atau kontrol negara lain yang lebih kuat.
- Koloni (jajahan).
Monday, 13 August 2012
G. Bentuk-bentuk Kenegaraan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment