Monday, 13 August 2012

G. Bentuk-bentuk Kenegaraan

  1. Bentuk Negara
    • Negara Kesatuan, yaitu negara yang bersusun tunggal, negara yang tidak terdiri dari negara-negara bagian. Contohnya Indonesia, Inggris, Filipina Penyelenggaraan negara kesatuan dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
      - Sistem Sentralisasi, artinya penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat yang dianggap sebagai pusat pemerintah.
      - Sistem Desentralisasi, artinya penyerahan urusan pemerintahan pusat kepada pemerintahan dibawahnya yang kemudian menjadi urusan rumah tangganya.
    • Negara Serikat atau federasi, yaitu negara yang bersusun jamak yakni negara yang bersusun atas negara-negara bagian. Contohnya : Amerikas Serikat, Malasya, India, Australia.
  2. Bentuk Kenegaraan.
    • Koloni (jajahan).
      Merupakan daerah yang sepenuhnya berada dibawah kekuasaan negara lain.
    • Trustee (Perwalian)
      Wilayah yang diurus oleh negara lain di bawah dewan perwalian PBB.
    • Dominion
      Negara-negara yang tergabung dengan negara persemakmuran.
    • Uni
      Negara yang terbentuk dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat.
    • Mandat
      Negara bekas jajahan dari negara-negara yang kalah dalam perang Dunia I.
    • Protektor
      Negara yang berada pengawasan atau kontrol negara lain yang lebih kuat.

No comments: