BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI



Waktu : 5 x 45 Menit (Keseluruhan KD)
Standar Kompetensi :
4.     Menganalisis hubungan dasar negara dengan     konstitusi

Kompetensi Dasar :
4.1. Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi.
4.2. Menganalisis substansi konstitusi negara.
4.3. Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.4. Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara

Waktu : 3 x 45 Menit
Standar Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi

Kompetensi Dasar :
4.1. Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi.
4.2. Menganalisis substansi konstitusi negara.

Hasil Yang Diharapkan (Indikator) : 
1.  Mendeskripsikan pengertian dasar negara
2.  Mendeskripsikan pengertian konstitusi negara.
3.  Menguraikan tujuan dan nilai konstitusi
4.  Menyimpulkan keterkaitan dasar negara dengan konsitusi sebuah di negara
5. Menguraikan unsur sebuah konstitusi
6. Menyimpulkan ciri sebuah konstitusi bagi negara tertentu
7. Menganalisis substansi konstitusi Indonesia

Materi Pembelajaran 
1. Pengertian dasar negara 
 2. Pengertian konstitusi negara
 3. Tujuan dan nilai konstitusi
 4. Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi di sebuah negara 
 5. Unsur-unsur konstitusi
 6. Ciri-ciri konstitusi
  7. Substansi konstitusi Indonesia

PENGERTIAN DASAR NEGARA 
 Dasar Negara adalah fundamen yang kokoh dan kuat bagi suatu negara serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat
Pengertian Dasar Negara Secara Etimologis 
 Philosophische grondslag (Belanda), berarti norma dasar yang bersifat filsafati 
Weltanschauuung (Jerman), berarti pandangan mendasar tentang dunia
 Ideology (Inggris) dan Ideologi (Indonesia), artinya ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
Dasar negara sesungguhnya sama dengan ideologi negara, dasar falsafat kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan

SUBSTANSI DASAR NEGARA 
Sebuah dasar negara umumnya dikembangkan berdasarkan keyakinan tertentu tentang hakikat manusia  Manusia  adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki dua dimensi: makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial
Sebagai makhluk pribadi manusia memiliki kebebasan individual, sementara sebagai makhluk sosial manusia terikat ke dalam kebersamaan
 Liberalisme, lebih mengutamakan kebebasan atau sisi individualitas  manusia. Sedangkan sosialisme lebih mengutamakan dimensi kebersamaan atau sosialitas manusia
Pandangan tentang hakikat manusia itu menentukan pandangan tentang ajaran moral, kehidupan politik, dan kehidupan ekonomi yang harus diperjuangkan para penganut dasar negara yang bersangkutan

IDEOLOGI BESAR DI DUNIA 
 LIBERALISME
SOSIALISME
MARXISME/KOMUNISME
PANCASILA

LIBERALISME 
Ajaran moral liberalisme: pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti hak kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup manusia
Ajaran politik liberalisme: pengakuan atas hak asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis, hak partisipasi, hak memutuskan bentuk kenegaraan yang akan dibangun,  dan hak menentukan kebijakan pemerintahan
Ajaran ekonomi liberalisme: pengakuan atas hak-hak ekonomi dan kesejahteraan masing-masing orang, dengan mengutamakan perekonomian swasta, mekanisme pasar, sistem perdagangan bebas, atau kapitalisme
Sesudah PD II, negara demokrasi liberal diharapkan mewujudkan cita-cita negara kesejahteraan (welfare state) atau negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat (social service state) 

SOSIALISME 
Lahir sebagai reaksi atas krisis sosial akibat industrialisasi dan cara produksi liberal-kapitalistis di abad ke-19
Prinsip persaingan bebas dalam kapitalisme menempatkan kaum buruh dalam posisi yang lemah.
Ajaran oral sosialisme: Manusia pada dasarnya berwatak sosial dan memiliki rasa kesetiakawanan sosial atau solidaritas
Ajaran ekonomi sosialisme antara lain: penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, pengambil-alihan alat-alat produksi oleh negara atau langsung oleh kaum buruh, pembagian kembali milik pribadi.
Ajaran politik sosialisme: Tidak diperlukan lagi penyaluran kepentingan kelas (karena kelasnya tidak ada), juga tidak terdapat lagi kelompok ekonomi yang saling bersaing (karena perekonomian diatur dengan prinsip persamaan) sehingga partai-partai politik mungkin tidak diperlukan lagi
Ada dua aliran sosialisme:
*  Sosialisme yang dipengaruhi oleh Marxisme (komunisme), menggunakan kekerasan dan revolusi untuk mencapai tujuan
*  Sosialisme non-marxis (sosialisme demokratis), misal sosialisme religius  

MARXISME/KOMUNISME 
 Marxisme adalah ajaran Karl Marx yang kemudian direvisi oleh Lenin, dan Mao Tze Dong.
Marxisme adalah salah satu jenis sosialisme
Ajaran moral utama komunisme: bahwa segala jalan dianggap halal, asal membantu mencapai tujuan, termasuk pemerintahan diktatur oleh partai komunis. Buktinya pembunuhan massal di Rusia, RRC dan Kamboja, dan peristiwa Madiun serta G30SPKI.
Setiap bentuk asli komunisme pasti ATHEIS, karena komunisme berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan, sehingga menindas kebebasan pribadi dan agama.
Ajaran politik komunisme: Kehidupan kenegaraan berdasar Marxisme/komunisme sering disebut Demokrasi Timur/demokrasi Timur atau demokrasi rakyat/demokrasi sosialis. Tapi praktek politik negara komunis justru bertentangan dengan prinsip demokrasi, contohnya satu partai politik, pemilu tidak demokratis dengan satu calon wakil rakyat.
Ajaran ekonomi Komunisme: segala alat produksi harus di tangan negara, dan hak milik perseorangan seperti rumah, kendaraan, dsb tidak diakui.

PANCASILA 
 Menurut Pancasila, manusia pada hakikatnya adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang bersifat monodualis (makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial). Kedua hal itu harus selaras dan seimbang.
Kebebasan individu tidak boleh merusak  semangat kerja sama antarwarga, namun kerja sama antarwarga tidak boleh mematikan kebebasan individu.
Sistem politik yang sesuai dengan dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Sistem perekonomian yang dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utamanya.
Tiga pilar perekonomian adalah negara, sektor swasta, dan koperasi.
Sistem politik yang sesuai dengan dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Sistem perekonomian yang dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utamanya.
Tiga pilar perekonomian adalah negara, sektor swasta, dan koperasi. 


DASAR NEGARA INDONESIA 
 Dasar negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998 .

Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia 
1. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
2. Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
3. Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
4. Sebagai Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia
5. Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
  • Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup).
  • Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tad
  • Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
  • Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.

Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia 
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.

Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).

Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).

Dasar negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.

Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia 
Yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.

Sebagai Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia 
Yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia 
Perjanjian luhur bangsa Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil bangsa Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

FUNGSI DASAR NEGARA SECARA UMUM 
DASAR BERDIRI DAN TEGAKNYA NEGARA
DASAR KEGIATAN PENYELENGGARAAN NEGARA
DASAR PARTISIPASI WARGA NEGARA
DASAR DAN SUMBER HUKUM NASIONAL

PENGERTIAN KONSTITUSI 
 Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar.
Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Secara etimologis, istilah konstitusi dalam berbagai bahasa, mempunyai tiga pengertian: arti luas, arti tengah, dan arti sempit.
Arti luas: konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: Istilah Constitutional Law (Inggris).
Arti tengah : konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.
Arti sempit: konstitusi berarti undang-undang dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan2 dan ketentuan2 yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara
Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi, ada yg dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis (pelopor Bolingbroke).
Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945 (pelopor Lord Bryce dan C.F. Strong).

PENDAPAT TOKOH 
Herman Heller, Konstitusi mempunyai arti yang  lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar.
Struycken, Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi dari pada negara.
Oliver Cromwell, UUD itu sebagai “instrument of government”  bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan untuk memerintah (Konstitusi dan UUD).
Lasalle, bahwa konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubu-ngan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat.
K.C. Wheare, konstitusi dapat dibagi 2 (dua), yaitu :
 Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum ”the rule of the constitution”.
 Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, cita-cita politik dan pengakuan kepercayaan. L. J. Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
     Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

TUJUAN KONSTITUSI 
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya
Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh

NILAI KONSTITUSI 
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen
Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara
Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik

NILAI KONSTITUSI 
Konstitusi bernilai normatif, berarti secara hukum diakui dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Konstitusi bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai konstitusi negara.
Konstitusi bernilai semantik, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi ini dikesampingkan oleh kebijakan lain. 

MACAM-MACAM KONSTITUSI 
Menurut CF. Strong, konstitusi terdiri dari
  •  Konstitusi tertulis  (documentary constitution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara,  juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
  • Konstitusi tidak tertulis/konvensi (nondocumentary constitution) berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam praktek penyelenggaraan negara. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.

Klasifikasi Konstitusi Menurut Pendapat Tokoh 
Dalam buku “Modern Constitution” (1975)      K.C. Wheare mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
  •    Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten   constitution);
  •   Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
  •   Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)
}   Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan
   Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)

Dalam buku “Modern Constitution” (1975)      K.C. Wheare mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut: 
 Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
            a.   Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
            b.   Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang2
}        Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
            a.   Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang;
            b.   Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa

FUNGSI KONSTITUSI 
 Fungsi Pokok, Konstitusi atau UUD adl untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung (Konstitusionalisme).
Fungsi Umum :
      Kontrol Penyelenggaraan negara,
      Indikator keberhasilan pemerintahan,
      Kontrak sosial antara warga negara dengan penyelenggara negara.

Secara operasional fungsi suatu konstitusi sebagai berikut :
1. Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif
2. Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara
3. Menentukan lembaga negara bekerja sama satu dengan lainnya
4. Menentukan hubungan di antara lembaga negara
5. Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara, baik yang sifatnya horizontal maupun vertikal
 6. Menjamin hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa
 7. Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan

Menurut  paham konstitusionalisme, konstitusi adalah dokumen kenegaraan yang mempunyai fungsi khusus, yaitu:
1. Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
2.Menjamin hak-hak asasi warga negara                       
Konstitusionalisme: suatu gagasan/paham yang menyatakan bahwa suatu konstitusi/UUD harus memiliki fungsi khusus yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak2 warga negara
                                
SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI 
1.Pernyataan tentang gagasan2 politik, moral dan keagamaan
2.Ketentuan tentang struktur organisasi negara
3.Ketentuan tentang perlindungan HAM
4.Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD
5.Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD

Pernyataan tentang gagasan2 politik, moral dan keagamaan 
 Dimuat pada bagian awal atau Pembukaan Konstitusi
Memuat pernyataan pengakuan thd Tuhan.
Memuat pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, persamaan dan kebahagiaan/kesejahteraan umum dll akan dijamin melalui konstitusi
Memuat pula cita2 rakyat atau tujuan negara dan dasar negara
Contoh: Pembukaan UUD 1945

Ketentuan tentang struktur organisasi negara 
 Misal pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
Contoh UUD 1945
      Pasal 2-3 ttg MPR
      Pasal 4-16 ttg Pres
      Pasal 19-22 ttg DPR
      Pasal 22C dan 22D ttg DPD
      Pasal 24A ttg MA
      Pasal 24B ttg KY
      Pasal 24C ttg MK

Ketentuan tentang perlindungan HAM 
 Memuat ketentuan2 yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia warga negara ybs.
 Contoh: UUD 1945 pada pasal 27, 28, 28A-28J, 29, 30, 31, 32, 34.
Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD 
Ditentukan syarat dan prosedur mengubah konstitusi ybs untuk menjaga agar konstitusi tetap dapat menyesuaikan perkembangan zaman.
Contoh: UUD 1945 pada pasal 37

Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD 
 Biasanya terjadi jika para penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki.
Contoh: UUD 1945 pasal 37 ayat 5
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik  Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan****)

ISI KONSTITUSI MENURUT PENDAPAT TOKOH 
 Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
      Jaminan terhadap HAM dan warga negara
      Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
      Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
}  Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
      Organisasi negara,
      HAM,
      Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum,
      Cara perubahan konstitusi. 
}  Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
      Pernyataan ideologis
      Pembagian kekuasaan negara
      Jaminan HAM (hak asasi manusia)
      Perubahan konstitusi
      Larangan perubahan konstitusi

ISI UUD
Setiap UUD memuat ketentuan :
1.Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2.Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Right) kalau berbentuk naskah tersendiri.
3.Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
4.Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar

SIFAT KONSTITUSI
Menurut C.F. Strong, kaku atau supelnya sebuah konstitusi ditentukan oleh: apakah prosedur mengubah konstitusi sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan.
Konstitusi fleksibel/luwes/supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang2 (jadi dapat diubah oleh badan legislatif sehari-hari). Contoh KRIS 1949, krn dpt diubah oleh pembentuk UU federal yaitu Pres bersama DPR dan Senat
 Konstitusi rigid/kaku jika konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan UU biasa. Contoh UUD 1945 karena hanya dpt diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari, yaitu DPR bersama Presiden

KEDUDUKAN KONSTITUSI 
 SEBAGAI HUKUM DASAR
SEBAGAI HUKUM TERTINGGI 

Pembentukan Konstitusi 
 PEMBERIAN
Raja memberikan suatu UUD, dan kekuasaan akan dijalankan oleh suatu badan  tertentu. UUD itu timbul, karena takut akan timbul revolusi. Dengan UUD kekuasaan raja dibatasi
SENGAJA DIBENTUK
Pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan
CARA REVOLUSI
Pemerintahan baru hasil revolusi, dengan persetujuan rakyat, pemerintah mengambil suatu permusyawaratan untuk menetapkan UUD.
CARA EVOLUSI
Melakukan perubahan secara berangsur-angsur membentuk UUD baru.

Pengubahan Konstitusi 
 Oleh Badan Legislatif/ Perundangan Biasa. Pengubahan dilakukan oleh Badan Legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada membuat undang-undang biasa (bukan undang-undang dasar).
Referendum
Yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara
}  Oleh Badan Khusus
Badan khusus yang bertugas hanya untuk  mengubah undang-undang dasar saja.
}  Khusus di Negara Federasi
Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika   mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu tadi menyetujui perubahan.

Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi.
}  Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia.
}  Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat

PENDAPAT C.F. STRONG
Empat macam prosedur perubahan konstitusi:
Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.
      Pertama, untuk  mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti
      Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
      Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah konstitusi.

}  Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi  yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.

}  Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi  dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.

}  Perubahan  konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila  ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.

Pendapat Hans Kelsen
Hans Kelsen mengatakan bahwa konstitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
}  Perubahan yang dilakukan di luar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi
}  Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui  oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.

Pendapat Miriam Budiardjo
Empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu:
}  1.Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
}  2.Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
}  3.Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
}  4.Musyawarah khusus (special convention), contoh: beberapa negara Amerika Latin

Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
}  Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara

Keterkaitan konstitusi dengan UUD
}  Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat, oleh karenanya makin elastik sifatnya, aturan itu makin baik. Konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan

WAKTU 2 x 45 MENIT
Standar Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi

Kompetensi Dasar:
4.3.   Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.4.   Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara

Hasil Yang Diharapkan (Indikator)
}  1. Mendeskripsikan pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
}  2. Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945
}  3. Menguraikan makna tiap alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
}  4. Menunjukkan periodisasi konstitusi Indonesia
}  5. Mendeskripsikan kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan sebuah konstitusi
}  6. Menguraikan fungsi perubahan sebuah konstitusi
}  7. Menyimpulkan perilaku positif terhadap konstitusi negara

Materi Pembelajaran
}  1. Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
}  2. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
}  3. Makna tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945
}  4. Periodisasi konstitusi Indonesia
}  5. Kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan sebuah konstitusi
}  6. Fungsi perubahan sebuah konstitusi
}  7. Perilaku positif terhadap konstitusi negara

Pokok-pokok Pikiran Dlm Pembukaan UUD 1945
q  Pokok pikiran pertama : ”Negara – begitu bunyinya – ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
q  Pokok pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. .
q  Pokok pikiran ketiga : ”Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan permusyawaratan/ perwakilan”.
q  Pokok pikiran keempat : ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945
}  Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangat bangsa Indonesia, serta cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun internasional.
}  Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan kalimatnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Penguba-han Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan esen-si cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan Pasal-pasal UUD 1945, mempunyai kedudukan:
         Hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari Pasal-pasal UUD 1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
         Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi.
         Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar).
         Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 Sbg Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental
}  Dari segi terjadinya: ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuknya.
}  Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara sbb:
      Dasar tujuan negara
      Ketentuan diadakannya UUD
      Bentuk negara
      Dasar filsafat negara: PANCASILA

Makna Yang Terkandung Pembukaan UUD 1945
}  Alinea Pertama, antara lain: Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
}  Alinea Kedua, antara lain: Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.
}  Alinea Ketiga, antara lain: Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
}  Alinea Keempat, antara lain: Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, Disusun dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar Negara Pancasila.

Makna Pembukaan UUD 1945 Dalam Perjuangan Bangsa Indonesia
}  Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal & lestari.
}  Universal, krn mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi;
}  Lestari, krn mampu menampung dinamika masyara-kat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Hubungan Proklamasi 17-8-1945, Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
}  Proklamasi – Pembukaan UUD 1945: Bilamana Proklamasi 17-8-1945 sebagai Proclamation of Independence (Pengumuman Kemerdekaan), maka Pembukaan UUD 1945 sebagai Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan)
}  Pembukaan UUD 1945 – UUD 1945: UUD 1945 (pasal-pasal), merupakan uraian secara sistematis dan terperinci dari Pembukaan UUD 1945.

PERIODISASI KONSTITUSI INDONESIA
}  18-8-1945 SD 27-12-1949 : UUD 1945
}  27-12-1949 SD 17-8-1950 : UUD RIS 1949 atau KONSTITUSI RIS 1949
}  17-8-1950 SD 5-7-1959 : UUDS 1950
}  5-7-1959 SD Sekarang : UUD 1945

UU NO 10 TH 2004 TTG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN
}  Pasal 7 ayat 1tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan:
      UUD RI TAHUN 1945
      UU/PERPPU
      PERATURAN PEMERINTAH
      PERATURAN PRESIDEN
      PERATURAN DAERAH:
  PERDA PROPINSI
  PERDA KABUPATEN/KOTA
  PERATURAN DESA ATAU PERATURAN YANG SETINGKAT.
}  Pasal 7 ayat 2 tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

KESEPAKATAN DASAR DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN KONSTITUSI
Ada 5 (lima) kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD Negara RI Tahun1945
}  Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
}  Tetap mempertahankan NKRI
}  Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
}  Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh)
}  Melakukan perubahan secara adendum

Contoh Penjelasan UUD 1945 Tentang Hal-hal Normatif dimasukkan dalam Pasal-pasal:
}  Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah negara hukum, sebelum perubahan UUD 1945 ketentuan itu terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 berupa tujuh kinci pokok sistem pemerintahan Indonesia, bahwa Indonesia adalah negara berdasar hukum (rechtstaats), tidak berdasarkan kekuasaan semata (maachtstaats).

Adendum
}  Perubahan secara adendum artinya perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilekatkan pada naskah asli.
FUNGSI PERUBAHAN SEBUAH KONSTITUSI
}  1. Mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak tegas dalam memberi pengaturan. Akibatnya, banyak hal yang dengan mudah dapat ditafsirkan oleh siapa saja, tergantung pada kepentingsn orang-orang yang menafsirkan
}  2. Mengubah dan/ atau menambah pengaturan2 di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap, serta terlali banyak mendelegasikan pengaturan selanjutnya kepada undang-undang dan ketetapan lainnya
}  3. Memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya, seperti tidak konsistennya hubungan antarbab, antarpasal, serta antara bab dan pasal.
}  4. Memperbarui beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara

PERILAKU POSITIF TERHADAP KONSTITUSI
}  UUD, merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah serta penguasa.
}  Setiap warga negara hendaknya memiliki keinginan kuat terhadap konstitusi negara sbb : Budaya “taat asas” & “taat hukum”
}  Dengan cara:
      Bersikap terbuka
      Mampu mengatasi masalah
      Menyadari adanya perbedaan
      Memiliki harapan realistis
      Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
      Mau menerima dan memberi umpan balik

Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara
}  Konstitusi dibuat untuk memudahkan suatu bangsa dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara
      Setiap penguasa bersama warga negara menghormati konstitusi yang telah dibuat bersama
}  Konstitusi merupakan suatu bukti kedaulatan negara. Negara yang memiliki konstitusi adalah negara yang berdaulat
      Setiap warga negara harus memiliki kebanggaan terhadap konstitusi yang membuat negaranya diakui oleh dunia
}  Perubahan konstitusi hendaknya disikapi dengan bijak, bukan sebagai akibat sistem ketatanegaraan yang mudah berubah dan tidak jelas, tetapi sebagai bentuk perwujudan demokrasi


}  Terima kasih perhatiannya
}  Semoga bermanfaat ...

6 comments:

Anonymous said...

Mosi itu artinya apa?

enkin asrawijaya said...

Mosi itu adalah pernyataan tidak percaya parlemen terhadap pemerintah/kabinet.

thalitha said...

Apasih bedanya Konstitusi Negara Liberal dengan Komunis, bu?

enkin asrawijaya said...

Konstitusi dalam negara-negara Liberal sangat memberi jaminan kebebasan dan hak asasi warganegara. kekuasaan dan tindakan pemerintah dibatasi sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintah tidak sewenang-wenang. dengan demikian hak-hak warga negara akan terjamin dan terlindungi.
sedangkan dalam negara Komunis, negara dipakai sebagai alat atau sarana, untuk itu negara memiliki kekuasaan besar untuk menguasai segala aspek kehidupan dan mengendalikan warga.

Anonymous said...

dasar negara yg ada di dunia meliputi apa?

enkin asrawijaya said...

setiap negara memiliki dasar atau ideologi negara sendiri-sendiri,contohnya:Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Dasar negara tidak selalu berdiri sendiri tetapi menjadi satu dengan sebuah konstitusi misalnya Konstitusi Singapura sebagai dasar negara singapura berdasarkan sistem Westminster karana Singapura merupakan bekas jajahan Inggris, monarki konstitusional sebagai dasar negara malasya dan jepang.