Standar Kompetensi :
6. Menganalisis sistem
politik di Indonesia
Kompetensi Dasar
:
6.1.
Mendeskripsikan suprastruktur dan infrastruktur politik di Indonesia
6.2
Mendeskripsikan perbedaan sistem politik di berbagai negara
6.3
Menampilkan peran serta dalam sistem politik di Indonesia
Indikator
§ Mendeskripsikan
pengertian sistem politik Indonesia
§ Mendeskripsikan supra
struktur politik Indonesia
§ Mendeskripsikan
infrastruktur politik
§ Menguraikan dinamika
politik Indonesia
§ Menunjukkan kelebihan
dan kelemahan sistem politik yang dianut Indonesia
§ Mendeskripsikan
perbedaan sistem politik Indonesia dengan negara liberal dan komunis
§ Mengidentifikasikan
ciri-ciri masyarakat politik
§ Menunjukkan perilaku
politik yang sesuai aturan
§ Mensimulasikan salah
satu kegiatan politik yang diselenggarakan oleh pemerintah (Pemilu)
§ Berperan serta secara
aktif dalam sistem politik di
Indonesia
A. Pengertian Sistem Politik
1. Pengertian Sistem
Politik
Menurut The Advanced Learner’s Dictionary of Current English,
sistem adalah satuan dari bagian-bangian yang kadang terdiri dari sejumlah
bagian utama dan sejumlah bagian yang kurang penting; bagian-bagian itu bekerja
bersama sesuai dengan tujuan sistem yang bersangkutan. Contoh suatu sistem
adalah tubuh manusia, mesin mobil, perangkat komputer, dan lain-lain.
Almond and Powel, 1966:19, mengartikan sistem sebagai suatu kesatuan
yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terikat
dalam satu kesatuan dan saling bergantung (interdependen). Akibat dari
interdepedensi atau kesalingtergantungan antarunsur itu, bila sifat dari satu
bagian berubah, maka semua bagian/komponen lainnya, termasuk juga sistem secara
keseluruhan akan terpengaruh.
2. Pengertian Politik
Dalam arti umum, politik adalah “macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik/negara yang menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu”. Kata ”politik”
(Yunani) ”polis” = negara kota. “Polis” berarti “city
state” – merupakansegala aktivitas yang dijalankan oleh
Polis untuk kelestarian dan perkembangannya “politike techne”
(politika). Politik pada hakikatnya “the art and science of government”
atau seni dan ilmu memerintah.
Dalam pengertian lain, politik dapat diartikan :
o Seni dan ilmu meraih kekuasaan secara konstitusional
maupun non-konstitusional.
o Hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
o Merupakan kegiatan yang diarahkan untuk
mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
o Segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan
kebijakan publik.
Pengertian politik
menurut pendapat para ahli:
o Austin Ranney
mendefinisikan politik sebagai proses pembuatan kebijakan pemerintahan (public
policy)
o Usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan
bersama (Teori Klasik Aristoteles).
o Harold D. Laswell
menyebut bahwa politik itu menyangkut proses penentuan who get what,
when and how
o Ramlan Surbakti
mendefinisikan politik sebagai proses interaksi antara pemerintah dan
masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam
satu wilayah tertentu
3. Pengertian Sistem
Politik
Batasan sistem politik menurut beberapa ahli ;
o Rusandi Sumintapura, sistem politik ialah mekanisme seperangkat
fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang
menunjukkan suatu proses yang langgeng.
o Sukarna, sistem politik ialah tata cara mengatur negara.
o David Easton, sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi yang diabstraksikan
dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara
otoritatif kepada masyarakat.
o Robert Dahl, sistem politik merupakan pola yang tetap dari
hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti
tentang kekuasaan,
aturan-aturan, dan kewenangan.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan
atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi
dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem
politik terdiri dari input, proses, out put, dan timbal balik. Input dalam
sebuah sistem politik adalah aspirasi masyarakat atau kehendak rakyat. Aspirasi
masyarakat dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu:
Tuntutan
Yaitu keinginan masyarakat yang
pemenuhannya harus diperjuangkan melalui cara-cara dan menggunakan sarana
politik.
Dukungan
Yaitu setiap perbuatan, sikap, dan
pemikiran warga masyarakat yang mendorong pencapaian tujuan, kepentingan dan
tindakan pemerintah dalam sistem politik. Contoh dukungan sebagai input sistem
politik adalah memberikan suara dalam pemilu, membayar pajak, bela negara,
mentaati hukum dan peraturan, dan lain-lain.
Sikap
apatis
Sikap tidak peduli warga negara terhadap
kehidupan politik juda dapat menjadi input bagi sistem politik. Ketidak
pedulian warga menunjukkan adanya persoalan yang harus dipecahkan oleh sistem
politik yang bersangkutan, sehingga menggugah perhatian pengambil kebijakan
untuk menanggapi dan menindaklanjutinya dalam bentuk kebijakan publik tertentu.
Proses dalam sistem politik mencakup serangkaian tindakan pengambilan keputusan
baik oleh lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif dalam rangka memenuhi
atau menolak aspirasi masyarakat. Output sistem politik berupa
kebijakan publik yang hakikatnya akan berisi (a) pemenuhan aspirasi masyarakat
atau (b) penolakan/ketidaksediaan untuk memenuhi (sebagian atau seluruh)
aspirasi masyarakat.
Berbagai kegiatan dalam proses politik dijalankan oleh lembaga-lembaga
politik sesuai dengan fungsi masing-masing. Lembaga-lembaga tersebut secara
keseluruhan membentuk struktur politik. Struktur politik
merupakan keseluruhan bagian atau komponen (yang berupa lembaga-lembaga)
dalam suatu sistem politik yang menjalankan fungsi atau tugas tertentu. Tugas
atau kewajiban lembaga politik disebut fungsi. Rangkaian
keseluruhan fungsi disebut proses. Karena fungsi-fungsi
tersebut adalah fungsi di bidang politik, maka serangkaian proses yang terjadi
dari serangkaian fungsi itu disebut proses politik. Dengan
demikian, sistem politik merupakan kesatuan antara struktur
dan fungsi-fungsi politik. Struktur politik diibaratkan mesin dengan berbagai
komponennya serta fungsi masing-masing komponennya.
4. Fungsi Politik
Secara garis besar
fungsi-fungsi pokok politik yang harus berjalan dalam sebuah sistem politik/
negara adalah:
a. Fungsi
perumusan kepentingan
Yaitu fungsi menyusun
dan mengungkapkan tuntutan politik dalam suatu negara. Orang per orang atau
kelompok-kelompok dalam sayarakat harus menentukan apa yang menjadi kepentingan
mereka, atau apa yang ingin mereka dapatkan dari negara/ politik. Fungsi ini
seharusnya terutama dijalankan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau
kelompok-kelompok kepentingan.
b. Fungsi pemaduan kepentingan
Yaitu fungsi
menyatupadukan tuntutan-tuntutan politik dari berbagai pihak dalam suatu negara
dan mewujudnyatakannya ke dalam berbagai alternatif kebijakan. Pihak yang
paling bertanggungjawab untuk memadukan kepentingan adalah partai politik.
Namun demikian, proses pemaduan kepentingan juga terjadi di lembaga-lembaga
legislatif dan eksekutif.
c. Fungsi pembuatan kebijakan umum
Yaitu fungsi untuk
mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang diusulkan oleh partai
politik dan pihak-pihak lain, untuk dipilih salah satu di antaranya sebagai
satu kebijakan pemerintahan. Pelaku fungsi ini adalah lembaga legislatif dan
eksekutif (pembuatan undang-undang) atau lembaga eksekutif sendiri (pembuatan
peraturan pemerintah).
d. Fungsi penerapan kebijakan
Yaitu fungsi
melaksanakan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak yang
berwenang. Pelaksana kebijakan pemerintah adalah aparat birokrasi pemerintah di
bawah pimpinan pejabat eksekutif.
e. Fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan
Yaitu fungsi mengadili
pelanggar hukum. Pelaku peran untuk mengadili adalah lembaga peradilan, yakni
Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan perdilan militer, dan lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Di samping itu, juga terdapat fungsi-fungsi politik yang lain, yaitu:
a. Fungsi komunikasi politik
Adalah proses penyampaian informasi
mengenai politik dari masyarakat kepada pemerintah dan juga dari pemerintah
kepada masyarakat.
b. Fungsi sosialisasi politik
Adalah proses pembentukan sikap dan
orientasi politik anggota masyarakat. Proses sosialisasi berlangsung seumur
hidup dan terjadi baik secara sengaja (melalui pendidikan formal, nonformal,
dan pendidikan informal), maupun secara tidak sengaja melalui pengalaman
sehari-hari baik dalam kehidupan keluarga, tetangga, teman sepergaulan,
sekantor maupun berbagai aspek kegiatan kehidupan lainnya.
c. Fungsi rekrutmen politik
Adalah proses menyeleksi orang/
orang-orang yang akan dipilih atau diangkat sebagai pejabat dari
jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara atau partai politik. Misalnya
sebagai anggota DPR/DPRD I/DPRD II, presiden, menteri, gubernur, bupati/
walikota, hakim, jaksa, dan lain-lain.
5. Struktur Politik:
Suprastruktur dan Infrastruktur
Struktur politik dibedakan dalam dua suasana, yaitu: (1) struktur politik
dalam suasana pemerintahan, disebut suprastruktur politik, dan (2)
struktur politik dalam suasana masyarakat, disebut infrastruktur
politik.
Suprastruktur
menjalankan output berupa pengambilan dan pelaksanaan keputusan. Fungsi output
dapat diperinci ke dalam:
Fungsi pengambilan keputusan (Decision or rule
making), yang dijalankan oleh lembaga legislatif dan / atau eksekutif.
Fungsi pelaksanaan keputusan (Rule application), yang
dijalankan oleh eksekutif dan aparat birokrasi.
Fungsi pengawasan pelaksanaan keputusan (Rule
adjudication) yang dijalankan oleh badan-badan kehakiman (yudikatif).
Infrastruktur politik
menjalankan fungsi-fungsi input yang dapat diperinci ke dalam:
Fungsi perumusan dan pengajuan
kepentingan (Interest articulation), terutama dijalankan oleh
kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan pers.
Fungsi pemaduan dan pengajuan kepentingan (Interest
aggregation), secara khusus dilakukan oleh partai politik dan tokoh
politik.
Struktur politik, baik
suprastruktur politik maupun infrastruktur politik masing-masing menjalankan
fungsi komunikasi politik, sosialisasi politik, dan rekrutmen politik.
6. Struktur Politik di
Indonesia
Suprastruktur politik
di Indonesia
Yaitu suasana
kehidupan politik yang ada dalam pemerintahan yakni ada pada lembaga-lembaga
negara, meliputi:
o Lembaga pelaksana fungsi pembuatan
kebijakan umum/legislatif, dijalankan oleh MPR, DPR, dan DPD. Lembaga legislatif lazimnya memainkan
3 fungsi pokok, sebagai berikut:
Fungsi
legislasi, yaitu fungsi membentuk undang-undang.
Fungsi
pengawasan/kontrol, yaitu fungsi mengawasi tindakan pemerintah, misalnya melalui
ratifikasi perjanjian internasional, persetujuan atas pernyataan perang,
pengangkatan duta, maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan
penggunaan uang negara.
Fungsi
anggaran, yaitu fungsi menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara.
MPR menjalankan dua
dari tiga fungsi tersebut, yaitu fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. DPR
menjalankan ketiga fungsi di atas, sementara DPD walau dengan kewenangan
terbatas menjalankan ketiga fungsi tersebut ditambah fungsi pertimbangan.
o Lembaga pelaksana fungsi penerapan
kebijakan/eksekutif, yaitu presiden, baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala
pemerintahan. Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan beberapa orang
menteri.
o Lembaga pelaksana fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan/yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), dan badan-badan peradilan
yang berada di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi(MK).
Infrastruktur Politik
di Indonesia
Yaitu suasana
kehidupan politik yang ada di dalam masyarakat, yang memberi pengaruh terhadap
pelaksanaan tugas-tugas lembaga negara dalam pemerintahan; atau kekuatan
politik riil di dalam masyarakat. Disebut juga “bangunan politik bawah”.
Meliputi: Partai
politik, Kelompok kepentingan, Kelompok penekan, Media komunikasi politik atau
pers atau media massa, dan Tokoh politik.
a. Partai Politik
Secara
umum, partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Adapun
tujuan dibentuknya sebuah partai adalah untuk memperoleh kekuasaan politik, dan
merebut kedudukan politik dengan cara (yang biasanya) konstitusional yang mana
kekuasaan itu partai politik dapat melaksanakan program-program serta
kebijakan-kebijakan mereka. Misalnya dengan mengikuti pemilu legislatif. Di
samping itu juga dengan cara ilegal, seperti melakukan subversif, revolusi atau
kudeta.
Fungsi di Negara Demokrasi
Dalam negara demokrasi, partai politik mempunyai beberapa fungsi antara
lain :
§ Sebagai sarana komunikasi politik
Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam
pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga
kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat bisa diminimalkan.
§ Sebagai sarana sosialisasi politik
Partai politik memainkan peran dalam membentuk pribadi anggotanya.
Sosialisasi yang dimaksudkan adalah partai berusaha menanamkan solidaritas
internal partai, mendidik anggotanya, pendukung dan simpatisannya serta
bertanggung jawab sebagai warga negara dengan menempatkan kepentingan sendiri
dibawah kepentingan bersama.
§ Sebagai sarana rekruitment politik.
Partai politik mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif
dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Cara-cara yang dilakukan oleh
partai politik sangat beragam, bisa melalui kontrak pribadi, persuasi atau
menarik golongan muda untuk menjadi kader.
§ Sebagai sarana pengatur konflik.
Partai politik harus berusaha untuk mengatasi dan memikirkan solusi apabila
terjadi persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat. Namun, hal ini
lebih sering diabaikan dan fungsi-fungsi diatas tidak dilaksanakan seperti yang
diharapkan.
§ Sebagai sarana partisipasi politik
Partai politik harus selalu aktif mempromosikan dirinya untuk menarik
perhatian dan minat warga negara agar bersedia masuk dan aktif sebagai anggota
partai tersebut. Partai politik juga melakukan penyaringan-penyaringan terhadap
individu-individu baru yang akan masuk kedalamnya.
§ Sebagai sarana pembuatan kebijakan
Fungsi partai politik sebagai pembuat kebijakan hanya akan efektif jika
sebuah partai memegang kekuasaan pemerintahan dan mendominasi lembaga perwakilan
rakyat. Dengan memegang kekuasaan, partai politik akan lebih leluasa dalam
menempatkan orang-orangnya sebagai eksekutif dalam jabatan yang bersifat
politis dan berfungsi sebagai pembuat keputusan dalam tiap-tiap instansi
pemerintahan.
Fungsi Partai Politik
di Negara Otoriter
Menurut
faham komunis, sifat dan tujuan partai politik bergantung pada situasi apakah
partai tersebut berkuasa di negara ia berada. Partai komunis bertujuan untuk
mencapai kedudukan kekuasaan yang dapat dijadikan batu loncatan guna menguasai
semua partai politik yang ada dan menghancurkan sistem politik yang demokratis.
Partai
komunis juga mempunyai beberapa fungsi, namun sangat berbeda dengan yang ada di
negara demokrasi. Sebagai sarana komunikasi partai politik menyalurkan
informasi dengan mengindokrinasi masyarakat dengan informasi yang menunjang
partai. Fungsi sebagai sarana sosialisasi juga lebih ditekankan pada aspek
pembinaan warga negara ke arah dan cara berfikir yang sesuai dengan pola yang
ditentukan partai. Partai sebagai sarana rekruitment politik lebih mengutamakan
orang yang mempunyai kemampuan untuk mengabdi kepada partai.
Jadi pada
dasarnya partai komunis mengendalikan semua aspek kehidupan secara monolitik
dan memaksa individu agar menyesuaikan diri dengan suatu cara hidup yang
sejalan dengan kepentingan partai.
Fungsi Partai Politik
di Negara Berkembang
Di negara-negara
berkembang, partai politik diharapkan untuk memperkembangkan sarana integrasi
nasional dan memupuk identitas nasional, karena negara-negara berkembang sering
dihadapkan pada masalah bagaimana mengintegrasikan berbagai golongan,
daerah, serta suku bangsa yang berbeda corak sosial dan pandangan
hidupnya menjadi satu bangsa.
Partai Politik (Political Partai) di
Indonesia
Eksistensi parpol merupakan prasyarat, baik sebagai sarana penyaluran aspirasi rakyat, maupun dalam
proses penyelenggaraan negara melalui wakil-wakilnya di dalam badan perwakilan
rakyat.
Cara memperoleh kekuasaan
;
Pertama, secara legal
(ikut pemilu legislatif).
Kedua, secara ilegal
(melakukan subversif, revolusi atau coup d`etat).
Masa Pra Kemerdekaan
Budi Utomo (Jkt, 20 Mei 1908), merupakan organisasi modern pertama yg melakukan
perlawanan secara non
fisik. Dalam perkembangannya
menjadi partai-partai politik yang didukung kaum terpelajar dan buruh
tani.
- Sarekat Islam (1912),
- Muhammadiyah (1912),
- Indische Partij (1912),
- PKI (1921),
- PNI (1927),
- Partai Rakyat Indonesia (1930),
- Partai Indonesia (1931),
- Partai Indonesia Raya (1931).
Masa Pasca Kemerdekaan (Tahun 1945 – 1965)
Tumbuh suburnya partai-partai politik, didasarkan pada
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember1945. Klasifikasi partai
menurut dasar/ asasnya:
Klasifikasi
partai menurut dasar/ asasnya
|
|||
Ketuhanan
|
Kebangsaan
|
Marxisme
|
Nasionalisme
|
Partai
Masjumi,
Partai
Sjarikat Indonesia,
Pergerakan
Tarbiyan Islamiah (Perti),
Partai
Kristen Indonesia (Parkindo),
Dan lain-lain.
|
Partai
Nasional Indonesia (PNI)
Partai
Indonesia Raya (Parindra)
Partai Rakyat
Indonesia (PRI)
Partai
Demokrasi Rakyat (Banteng)
Partai Rakyat
Nasional (PRN)
Partai
Kebangsaan Indonesia (Parki)
Dan lain-lain
|
Partai Komunis Indonesia (PKI)
Partai Sosialis Indonesia
Partai Murba
Partai Buruh
Permai
|
Partai Demokrat Tionghoa (PTDI)
Partai Indonesia Nasional (PIN)
IPKI
|
Alfian, mengelompokkan partai politik hasil Pemilu
1955 :
1.
Aliran Nasionalis
(Partai Buruh, PNI, PRN, PIR Hazairin, Parindra, SKI, dan PIR-Wongsonegoro).
2.
Partai Islam
(Masjumi, NU, PSII, dan Perti).
3.
Aliran Komunis
(PKI, SOBSI dan BTI).
4.
Aliran
Sosialis (PSI, dan GTI).
5.
Aliran Kristen
(Partai Katolik, dan Parkindo).
Kehidupan politik masa demokrasi liberal (1955 –
1959), banyak ditandai pergantian kabinet.
Persaingan antar elit partai politik besar, telah
membawa negara pada instabilitas politik, sehingga mandeknya pemb ekonomi &
rawannya keamanan.
Akibat konflik berkepanjangan pada Badan Konstituante gagal (merumuskan UUD yang bersifattetap), mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yang selanjutnya melahirkan demokrasi terpimpin.
Masa Orde Baru (Tahun 1966 - 1998)
Orde Baru (1966) melakukan pembenahan institusi
politik, karena jumlah parpol yang banyak, tidak menjamin stabilitas politik
Parpol peserta Pemilu 1971
:
o Golongan Karya (Golkar),
o Partai Nasional Indonesia (PNI),
o Nahdatul Ulama (NU),
o Partai Katolik,
o Partai Murba,
o Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII),
o Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI),
o Partai Kristen Indonesia (Parkindo),
o Partai Muslimin Indonesia (Parmusi),
o Partai Islam Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah).
o Hasil Pemilu 1971, menunjukkan kemenangan Golkar.
Terjadi penyederhanaan partai politik ;
o Partai berbasis Islam (NU, Parmusi, PSII, dan Partai
Islam) menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
o Partai berbasis sosialis dan nasionalis (Parkindo,
Partai Katolik, PNI, Murba dan IPKI) menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1975, Pemilu 1977 &
1982 hanya diikuti 3 (tiga) peserta :
·
PPP (ke-Islaman
& ideologi Islam)
·
Golkar (kekaryaan
dan keadilan sosial)
·
PDI (demokrasi,
kebangsaan/ nasionalisme dan keadilan).
Masa Reformasi (1998
sampai dengan sekarang):
Komposisi Partai yang memperoleh kursi
dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009 yaitu :
1.
Partai Demokrat
: 148
2.
Partai
Golkar : 106
3.
PDI Perjuangan
: 94
4.
Partai Keadilan
Sejahtera : 57
5.
Partai Amanat
Nasional :
46
6.
Partai Persatuan
Pembangunan: 38
7.
Partai
Kebangkitan Bangsa : 28
8.
Partai Gerakan
Indonesia Raya: 26
9.
Partai Hati
Nurani Rakyat : 17
J U M L A
H
= 560
b. Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan
adalah sekelompok manusia yang mengadakan persekutuan yang didorong oleh
kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan ini dapat berupa kepentingan umum
atau masyarakat luas ataupun kepentingan untuk kelompok tertentu.
Contoh
persekutuan yang merupakan kelompok kepentingan, yaitu organisasi massa,
paguyuban alumni suatu sekolah, kelompok daerah asal, dan paguyuban hobi
tertentu.
Kelompok
kepentingan bertujuan untuk memperjuangkan sesuatu “kepentingan” dengan mempengaruhi
lembaga-lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan atau
menghindarkan keputusan yang merugikan. Kelompok kepentingan tidak berusaha
untuk menempatkan wakil-wakilnya dalam dewan perwakilan rakyat, melainkan cukup
mempengaruhi satu atau beberapa partai didalamnya atau instansi yang berwenang
maupun menteri yang berwenang.
c. Kelompok Penekan
Kelompok penekan
merupakan sekelompok manusia yang berbentuk lembaga kemasyarakatan dengan
aktivitas atau kegiatannya memberikan tekanan kepada pihak penguasa agar
keinginannya dapat diakomodasi oleh pemegang kekuasaan.
Contohnya,
Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Nasib Petani, dan Lembaga Swadaya Masyarakat
Penolong Korban Gempa, LSM Anti Korupsi seperti ICW.
Pada
mulanya, kegiatan kelompok-kelompok ini biasa-biasa saja, namun perkembangan
situasi dan kondisi mengubahnya menjadi pressure group.
d. Media massa atau Pers
Media massa atau Pers adalah
suatu istilah yang mulai dipergunakan pada tahun 1920-an untuk
mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai
masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering
disingkat menjadi media.
Menurut UU No. 40
tahun 1999 tentang Pers
Pers adalah lembaga
sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Oemar Seno Adji
Pers
dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau
berita-berita dengan kata tertulis
Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan
di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan
perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia , Pers berarti:
alat
cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
alat
untuk menjepit atau memadatkan
surat
kabar dan majalah yang berisi berita
orang
yang bekerja di bidang persurat kabaran.
Pers secara sempit :
Media cetak, contohnya: koran, majalah, tabloid, brosur, pamflet, dan
lain-lain.
Pers secara luas:
Media cetak dan Media elektronik, contohnya: televisi, radio, internet, dan
lain-lain.
Fungsi Pers:
Sebagai
pelaku Media Informasi
Pers itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi
kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan
informasi.
Fungsi
Pendidikan
Pers itu sebagai sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat
tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah
pengetahuan dan wawasannya.
Fungsi
Hiburan
Pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita
berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita
pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan
karikatur.
Fungsi
Kontrol Sosial
Fungsi ini terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur
sebagai berikut:
Social
participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
Social
responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
Social
support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
Social
control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
Sebagai
Lembaga Ekonomi
Pers adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers dapat memanfaatkan
keadaan di sekitarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial
dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil produksinya untuk kelangsungan
hidup lembaga pers itu sendiri.
e. Tokoh-tokoh Politik
Mancanegara
Tokoh tokoh pemikir Ilmu Politik dari
kalangan teoris klasik, modern maupun kontempoter antara lain adalah: Aristoteles, Adam Smith, Cicero, Friedrich Engels, Immanuel Kant, John Locke, Karl Marx,Lenin, Martin Luther, Max Weber, Nicolo Machiavelli, Rousseau, Samuel P Huntington, Thomas Hobbes, Antonio Gramsci, Harold Crouch, Douglas E Ramage.
Pelaku
politik: Barrack Obama, Ahmadimejad, Aung San Suu Kyi, Hasanal Bolkiah, dll.
Indonesia
Beberapa
tokoh pemikir dan penulis materi Ilmu Politik dan Hubungan Internasional dari
Indonesia adalah: Miriam Budiharjo, Salim Said, Ramlan Surbakti, dan lain-lain.
Pelaku
politik: SBY, Boediono, Jusuf Kalla, Megawati, Prabowo Subianto, Wiranto,
Aburizal Bakrie, Joko Wi, Bibit Waluyo, dan lain-lain.
Macam-Macam Sistem
Politik
o Democracy is a form of government
organized in accordance with the principles of polular souvereignty, political
equality, popular consultation and majority rule (Austin Ranney,
1982:278)
§ Kedaulatan rakyat
§ Persamaan politik
§ Konsultasi rakyat
§ Pemerintahan
mayoritas (majority rule)
§ David Beetham dan
Kevin Boyle 1995:47 menyatakan adanya minoritas permanen adalah kelompok
minoritas yang terbentuk atas dasar ras agama, bahasa, entisitas atau ciri
permanen lainnya
§ Prinsip majority
rule tidak cukup melindungi minoritas, oleh karena itu beberapa
kebijakan dijalankan
§ Memberikan perwakilan
proporsional
§ Memberikan hak veto
§ Memberikan otonomi
khusus
o Otoriter/kediktatoran/totaliter artinya suatu bentuk
pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi untuk memerintah dipegang dan
dijalankan oleh satu orang/kelompok kecil elit (Carl J friederich dan Zbiegniew
Brzezinki), ciri-cirinya adalah:
§ Negara memiliki sebuah
ideologi resmi
§ Mempunyai satu partai
massa tunggal
§ Mengawasi seluruh
kegiatan penduduk dan sistem teror
§ Monopoli media massa
§ Kontrol ketat dari
militer
§ Pengendalian terpusat
Macam-macam sistem politik di berbagai negara
o Sistem politik di negara komunis
:
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan
hak milik pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, tidak
adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat
pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat.
o Sistem politik di negara liberal
:
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap
individu atau kelompok, pembatasan kekuasaan,khususnya dari
pemerintah dan agama, penegakan hukum, pertukaran
gagasan yang bebas,sistem pemerintahan yang transparan yang
di dalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.
o Sistem politik demokrasi di
Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip,
prosedur, dan kelembagaan yang demokratis.Adapun sendi-sendi pokok dari sistem
politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan
rakyat
2. Negara berdasarkan
atas hukum
3. Bentuk republik
4. Pemerintahan
berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang
bertanggung jawab
6. Sistem perwakilan
7. Sistem pemerintahan
presidensiil
o Sistem Demokrasi
Sebagai Sistem Politik
Menurut Bingham Powel, Jr., sistem politik demokrasi
ditandai :
• Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa
pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya.
• Pengaturan yg mengorganisasikan perundingan untuk
memperoleh legitimasi, dilaksanakan melalui pemilu.
• Sebagian besar orang dewasa dapat mengikuti proses
pemilihan (memilih/dipilih).
• Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa.
• Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar
(kebebasan berbicara, berorganisasi dan setiap
partai politik berusaha untuk memperoleh dukungan).
B. Perbedaan
Sistem Politik Berbagai Negara
Perbedaan sistem
politik antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar dan
alami, karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda.
Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem
politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang
tidak sama dengan bangsa-bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan
perkembangan politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang
dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan
budaya dari negara yang bersangkutan
1. Sistem Politik Negara-Negara Maju
Sistem politik
beberapa negara maju akan diuraikan untuk mengetahui perbedaan antara negara
satu dengan negara lainnya, terutama negara-negara yang mewakili salah satu
model system politik, misalnya:
§ Sistim politik Inggris mewakili model demokrasi
parlementer dengan corak liberal,
§ Rusia atau Uni Soviet mewakili demokrasi
sosial/komunis,
§ Amerika Serikat mewakili model demokrasi presidensial,
§ Prancis menggunakan model campuran antara system
parlementer dan presidensial,
§ Dan sistem politik Jepang sebagai negara kuat di Asia.
a. Sistim Politik
Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat
Untuk pertama kali dalam sejarah, rakyat Inggris berjuang melawan kekuasaan
raja yang memiliki kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau absolut,
dan berhasil memaksa rajanya untuk menandatangani piagam-piagam yang mengatur
hak dan kewajiban raja Inggris. Piagam‑piagam itu sampai sekarang menjadi
konstitusi bagi kerajaan Inggris, contohnya PiagamMagna Charta 1215. The
Great Council, adalah suatu dewan penasehat raja yang terdiri pada Baron
(bangsawan) yang mewakili daerahnya. Perkembangan selanjutnya, ternyata The
Great Council ini merupakan benih demokrasi karena dewan itu kelak berubah
menjadi parlemen yang beranggotakan wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui
pemilihan umum.
Sistem politik di Inggris adalah demokrasi dengan sistem parlementer yang
menganut aliran liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan kebebasan
individu yang seluas-luasnya. Sistem politik Inggris kemudian banyak
dipraktikkan pula di negara-negara Eropa Barat. Raja atau ratu merupakan
lambang persatuan dan kesatuan, yang senantiasa dibanggakan, adat dan tradisi
dipertahankan, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang dikuasai oleh
partai yang menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai oposisi tetap
sebagai pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu.
Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai
Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri
atas dua kamar, yaituHouse House of Commons yang diketuai perdana
menteri, dan House of Lords. Inggris dikenal sebagai negara
induknya parlemen, dan sistem pemerintahan kerajaan. Inggris dijadikan model
pemerintahan perlementer yang menganut paham liberal.
b. Sistem politik Uni
Soviet (masa lalu) dan negara-negara Eropa Timur
Sistem pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan
proletaris atau komunis. Komunisme muncul di Uni Soviet, karena merupakan hasil
revolusi 1917 yang meruntuhkan kekuasaan Tsar yang telah berusia ratusan tahun.
Semula mereka berkeinginan untuk meniadakan kediktatoran lalu mendirikan
pemerintahan rakyat. Berdasar dari tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin
tentang tujuan manusia dan negara, mereka menolak pertimbangan moral, agama
dianggap sebagai kendala, senantiasa mencanangkan propaganda anti imperialis
dan kapitalis, serta membangkitkan kebanggaan berjuang untuk kemegahan negara.
Dalam sistem ini, usaha pertama sebenarnya ditujukan untuk kemakmuran
rakyat banyak (kaum proletar), tetapi karena kemudian rakyat banyak
tersebut dihimpun dalam organisasi kepartaian (buruh tani, pemuda, wanita) maka
akhirnya menjadi dorninasi partai tunggal yang mutlak, yaitu Partai Komunis.
Ajaran komunis berpangkal dari ajaran Marxisme dan Leninisme, yaitu bermula
dari ajaran Karl Marx (18181883) yang kemudian dipraktikkan oleh Lenin dengan
mendirikan pemerintahan komunis di Uni Soviet. Di samping itu,Yoseph Stalin (1879-1953)
mempunyai peranan penting pula dalam menyebar luaskan komunis, karena Stalin
yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis pada tahun 1922, berhasil
melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa Timur, yaitu Cekoslovakia, Jerman
Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan lain-lain. Sedangkan di Asia,
negarawan Cina yaitu Mao Tse Tung merupakan tokoh kuat yang menyebarkan komunis
di seluruh dunia.
Paham komunis mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak
individu untuk kemudian menjadi pejuang-pejuang partai. Partai komunis menjadi
satu-satunya partai yang tidak memiliki saingan, dan memonopoli keadaan,
mendominasi, keinginan partai komunis adalah keinginan negara. Inilah
yang kemudian dikenal dengan istilah diktator-proletariat.
Lembaga tertinggi di
negara ini adalah Supreme Soviet yang terdiri dari dua kamar
dan masing-masing mempunyai kekuasaan yang seimbang. Lembaga tersebut,
yaitu Soviet of the Union, danSoviet of the Nationalities.
Di dalam Supreme Soviet dibentuk lagi sebuah Presidium yang ketuanya menjadi
Presiden Rusia. Pada prinsipnya lembaga keperesidenan ini bersifat kolektif
yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua pertama
ditambah dengan wakil ketua lain, yang diambil dari 15 (limabelas) orang para
ketua Soviet Tertinggi dari 15 (lima belas) Uni Republik, 1 (satu) orang
sekretaris, dan 21 (dua puluh satu) orang anggota. Perkembangan selanjutnya
setelah runtuhnya Uni Soviet, masing-masing republiknya bersatu dalam CIS
(Commontwealth of Independent Srates).
c. Sistem Politik
Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari
negaranegara bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali
dalam keamanan bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang
sendiri. Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan
teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan
kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan
legislatif terdiri dari dua kamar(bicameral), yaitu Senate yang
beranggotakan wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 (dua) orang senator,
dan House of Representative beranggotakan wakil-wakil dari
negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing
negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung
oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan olehCongress (Senate
dan House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh
Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
Setelah Congress
menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan
kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui
isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak
mengesahkannya (hak veto).Rancangan undang-undang yang diveto oleh
presiden diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali
dengan memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila
dari hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh
anggota Congress tetap menyetujui rancangan undang-undang itu maka rancangan
undang-undang itu harus disahkan oleh presiden. Dengan sistem pemisahan
kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang benar-benar
sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang
memperebutkan jabatan politik, yaituPartai Demokrasi dan Partai Republik.
Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka
pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
walikota, dewan kota, anggota Senat, anggota House of Representative,
dan pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang
dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.
Indonesia juga
menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun tidak menganut sistem
pemisahan kekuasaan, melainkan sistem pembagian kekuasaan, artinya antara
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak benar-benar terpisah
tetapi masih ada hubungan kerja sama antara lembaga satu dan lembaga lainnya.
d. Sistem Politik
Prancis
Bermuda dari revolusi Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille
yang merupakan lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan hubungan mati bagi
raja Louis XIV sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa kaum bangsawan, serta
ditetapkannya pernyataan hak asasi dan warga negara (Declaration des
droits de I’ home et ducitoyen) maka pemerintahan demokrasi di Prancis
dimulai dengan semboyan liberty, egalite, fraternite (kemerdekaan,
persamaan, persaudaraan/persatuan).
Seperti halnya di Indonesia, kita mengenal pemerintahan Orde Lama, dan Orde
Baru maka di Prancis pun dikenal pula adanya pemerintahan pada Republik Kesatu.
Sejak pemerintahan
Republik Kelima (1958), kedudukan presiden dapat dikatakan kuat, karena
walaupun dewan menteri dipimpin oleh perdana menteri, tetapi presidenlah yang
mengangkat perdana menteri, dan presidenlah yang mengetuai sidang kabinet.
Kedudukan parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri dengan
mosi tidak percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan sebaliknya
presiden dapat membubarkan parlemen (Assemble Nationale). Presiden
merupakan pelindung (protektor) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam
tiap persoalan yang, timbul di antara lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan
menteri (kabinel) bertanggung jawab kepada Assemble Nationale. Badan
legislatif (parlemen) terdiri dari dua kamar, yaitu Senat dan Assemble
Nationale.
e. Sistem Politik
Jepang
Jepang telah mengalami berbagai masalah besar, baik dalam perang dunia
pertama maupun perang dunia kedua. Dalam perang dunia kedua, Jepang, Italia,
dan Jerman dikeroyok oleh pasukan multinasional pada waktu itu, yang
beranggotakan hampir seluruh negara-negara di dunia yang dipimpin Amerika
Serikat, Soviet, dan Inggris. Kemudian Jepang, Jerman, dan Italia kalah. Jepang
menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki
dijatuhi bom atom.
Mengenai sistem politiknya, perdana menteri Jepang mengepalai sebuah
kabinet, dan sekaligus memimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin), dan
secara kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen yang disebut Diet/Kokkai.
Perdana menteri dan kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh
kepercayaan lagi dari Majelis Rendah. Parlemen Jepang terdiri dari dua badan,
yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis
Tinggi terdiri dari wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang, yang
sebelum perang dunia kedua badan ini hanya diisi oleh kaum bangsawan. Majelis
ini berhak menangguhkan berlakunya suatu undang-undang. Majelis rendah memegang
kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Anggotanya dipilih setiap empat tahun
sekali, kecuali apabila dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan.
Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan
peradilan yang didirikan berdasarkan undang-undang.
2. Sistem Politik di Negara-Negara Berkembang
Untuk sistem politik
di negara-negara berkembang akan dibahas sistem politik Cina, Iran, dan Arab
Saudi, dan Israel yang merupakan contoh berbagai sistem politik yaitu sistem
demokrasi rakyat (komunis), sistem politik di negara-negara Islam, dan sistem
demokrasi parlementer di Israel.
a. Sistem Politik Cina
Republik Rakyat Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti
Cing yang berusia ratusan tahun. Secara konstitusi Cina ditetapkan dalam
Kongres Rakyat Nasional, yang menyebutkan antara lain bahwa demokrasi rakyat di
pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina
sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama
dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu
ketua Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan
penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan
legislatif dipegang oleh Kongres Rakyat Nasional yang didominasi oleh Partai
Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan
rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung
jawab kepada Kongres Rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat
tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit
terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang
dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.
b. Sistem Politik Iran
Dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah
Iran, sebagai kepala negara adalah Imam kedua belas yang diwakili oleh Fakih
atau Dewan Faqih (Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang
presiden yang walaupun diangkat oleh rakyat, tetapi diangkat, dilantik, dan
diberhentikan oleh Faqih atau Dewan Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi
Faqih dan Ayatullah adalah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenai
Al-Quran.
Ketua kabinet dipegang
oleh perdana menteri yang dipilih, diangkat, da diberhentikan oleh presiden
setelah mendapat persetujuan dari badan legislatif (Dewan Pertimbangan Nasional
Iran). Kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Badan
legislatif ini selain membuat undang-undang juga bertugas mengawasi badan
eksekutif. Dalam membuat undang-undang harus disesuaikan dengan Al Quran
dan Al Hadis.
Di samping itu, dikenal pula Dewan pelindung konstitusi yang disebut
Dewan Perwalian (Syura ne Gahden) yang bertugas mengawasi agar
undang-undang yang dibuat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak
bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi Iran. Anggota-anggota Dewan
Perwalian terdiri dari para pakar sebagai berikut:
Para anggota yang diambil dari ahli hukum Islam yang terkenal saleh dalam
beribadah menjalankan syariat Islam, dan ditunjuk oleh Dewan Keimanan.
Para anggota yang diambil dari para ahli
hukum dari berbagai cabang ilmu hukum , yang terdiri
dari hakim-hakim Islam. Mereka juga mendapat ijin dari Mahkamah Agung Iran
beserta pengesahan dari Dewan Pertimbangan
Nasional Iran.
c. Sistem Politik Arab Saudi
Kekuasaan eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang
sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak
ada partai politik yang bertindak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali
Al Quran sebagai kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal
penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka
dibentuklah departemen-departemen yang pejabatnya seluruhnya dari keluarga
istana.
Menghadapi era globalisasi, baru beberapa waktu terakhir ini Arab Saudi
membentuk badan legislatif (Majelis Syura). Mengenai badan
yudikatif, sistem peradilan terdiri dari pengadilanpengadilan biasa,
Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah
Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang penjabarannya diambil dari
Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan hukum suku-suku. Sistem kerja
peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.
Sistem pernerintahan
daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh
seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh walikota.
Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.
d. Sistem Politik Israel
Israel adalah penganut demokrasi parlementer yang meliputi kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif, ketiga kekuasaan ini saling mengawasi. Kekuasaan
yudikatifnya cukup independen, sedangkan kekuasaan legislatif cukup dominan
karena merupakan tempat badan eksekutif bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif
dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri. Para
menteri dipilih oleh partai dan bertanggung jawab kepada anggota
partainya. Perdana menteri tidak bisa mencampuri pilihan partai, sehingga
susunan kabinet dapat berubah setiap waktu. Presiden Israel disebut Nasi,
dipilih oleh parlemen (Knesset) untuk masa jabatan lima tahun, tetapi boleh
menduduki dua kali masa jabatan. Presiden juga dapat menunjuk anggota
legislatif.
Dengan mempelajari berbagai sistem politik dari beberapa negara maka dapat
diambil manfaat yang luas untuk memahami dan menerima kenyataan bahwa setiap bangsa
dan negara berhak menentukan dan mengatur sistem politiknya dalam rangka
mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negaranya.
3. Garis Besar Perbedaan Sistem Politik di
Berbagai Negara
Setelah mencermati
sistem politik di berbagai negara dapat diketahui secara garis besar perbedaan
sistem politik antara negara satu dengan negara lainnya, perbedaan-perbedaan
tersebut terdapat pada:
a. Perbedaan bentuk negara
Ada dua kriteria
bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan negara serikat/ federasi. Negara
kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya dalam negara tidak ada
negara lain. Dalam negara hanya ada satu pemerintahan, satu undang-undang
dasar, satu kepala negara, satu kabinet, dan satu lembaga perwakilan atau
parlemen. Negara yang menerapkan bentuk negara kesatuan antara lain RRC,
Prancis, Indonesia, dan Jepang.
Negara serikat atau
federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa negara yang semula berdiri
sendiri, kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerja sama. Mereka
mengatur pembagian wewenang antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian, contoh negara serikat yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Republik
Indonesia Serikat pada masa lalu.
b. Perbedaan bentuk pemerintahan
Bentuk pemerintahan
ada dua macam yaitu monarki atau kerajaan dan republik. Negara monarki, kepala
negaranya disebut Raja atau Ratu, pengangkatannya berdasarkan hak waris
turun-temurun, masa jabatannya seumur hidup. Negaranegara yang menganut bentuk
pemerintahan monarki, misalnya Saudi Arabia, Denmark, Inggris, Belanda, Jepang,
dan Thailand.
Bentuk pemerintahan
Republik, ciri-cirinya kepala negaranya disebut presiden, pengangkatannya
berdasarkan pemilihan umum, masa jabatan terbatas untuk waktu yang ditetapkan
undang-undang. Contoh negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan republik,
yaitu Amerika Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.
c. Perbedaan
Sistem Kabinet
Berdasarkan
pertanggungjawaban kabinet atau dewan menteri dalam pelaksanaan tugas eksekutif
(pemerintahan) dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu kabinet
ministerial dan kabinet presidensial.
Kabinet ministerial adalah kabinet
yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri di
bawah pimpinan perdana menteri. Sedangkan kepala negara (presiden atau raja )
tidak dapat diganggu gugat. Perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan
eksekutif. Contoh negara yang menerapkan sistem ini, yaitu Inggris, Jepang,
Malaysia, dan Israel.
Kabinet presidensial
adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh
presiden. Menteri-menteri (kabinet) berperan sebagai pembantu presiden,
diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepada
presiden. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai
kepala negara. Negara-negara yang menerapkan sistem kabinet presidensial antara
lain Amerika Serikat dan Republik Indonesia. Meskipun kedua negara melaksanakan
sistem kabinet presidensial, tetapi dalam praktiknya ada perbedaan. Amerika
Serikat melaksanakan Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasan secara tegas
antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sedangkan Indonesia
melaksanakan pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif masih ada hubungan kerja sama.
d. Perbedaan Bentuk Parlemen/Lembaga Perwakilan
Bentuk parlemen ada dua yaitu monocameral dan bicameral.
Parlemen yang monocameral, artinya terdiri dari satu kamar, misalnya Indonesia,
RRC, Iran, dan Arab Saudi. Sedangkan parlemen yang terdiri dari 2 kamar
(bicameral), antara lain Amerika, Uni Soviet, Jepang, dan Francis.
Demikian garis besar perbedaan sistem politik antar negara.
Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan ciri dari pihak politik yang menjiwai
masyarakat negara yang bersangkutan.
C. Peran serta dalam
sistem politik Indonesia
Peran serta masyarakat dalam politik adalah
terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan
ciri-ciri
§ Meningkatnya respon masyarakat terhadap kebijakan
pemerintah
§ Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak
suatu kebijakan politik
§ Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai
kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok
penekan
Partisipasi politik secara harafiah
berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada
pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga
dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau
kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang
terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah
keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan
keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut
serta dalam pelaksanaan keputusan.
Di Indonesia saat ini
penggunaan kata partisipasi (politik) lebih sering mengacu pada dukungan yang
diberikan warga untuk pelaksanaan keputusan yang sudah dibuat oleh para
pemimpin politik dan pemerintahan. Misalnya ungkapan pemimpin "Saya
mengharapkan partispasi masyarakat untuk menghemat BBM dengan membatasi
penggunaan listrik di rumah masing-masing". Sebaliknya jarang kita
mendengar ungkapan yang menempatkan warga sebagai aktor utama pembuatan
keputusan.
Dengan melihat derajat
partisipasi politik warga dalam proses politik, rezim atau pemerintahan bisa
dilihat dalam spektrum:
§ Rezim otoriter -
warga tidak tahu-menahu tentang segala kebijakan dan keputusan politik
§ Rezim patrimonial -
warga diberitahu tentang keputusan politik yang telah dibuat oleh para
pemimpin, tanpa bisa memengaruhinya.
§ Rezim partisipatif -
warga bisa memengaruhi keputusan yang dibuat oleh para pemimpinnya.
§ Rezim demokratis -
warga merupakan aktor utama pembuatan keputusan politik.
Perilaku politik atau
(Inggris: Politic Behaviour) adalah perilaku yang dilakukan oleh
insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan
politik. Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak
dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik.
Adapun yang dimaksud
dengan perilaku politik contohnya adalah:
§ Melakukan pemilihan
untuk memilih wakil rakyat / pemimpin
§ Mengikuti dan berhak
menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol ,
mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
§ Ikut serta dalam pesta
politik
§ Ikut mengkritik atau
menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
§ Berhak untuk menjadi
pimpinan politik
§ Berkewajiban untuk
melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku
politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan
hukum yang berlaku
Partisipasi dalam
sistem politik di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu:
o Konvensional
Suara
dalam pemilu
Terlibat
dalam kampanye
Membentuk
dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan
Melakukan
diskusi politik
Melakukan
komunikasi pribadi
o Non Konvensional
Demonstrasi
Mogok/boikot
Pembangkangan
sipil
Semoga bermanfaat dan semoga sukses!
11 comments:
terima kasih yahh sekarang saya tahu sistem politik di indonesia
artikel yang banyak mengandung ilmu bermanfaat tentang sistem politik indonesia
trimakasih, search materinya dan menu2 lainnya ..
kayak perpus online aja,
Bagi saya politik itu bagus, yang aku maksud perpolitik pakai akal pikiran bukan berpolitik mempertahankan idiologi hawa nafsu, apalagi berkoalisi gamapangnya kroyokan atau ikut-ikutan asal makmur ujung-ujungnya koropsi
Thanks gan, materinya ok
makasih ga infonya, lengkap bgt!
Sistem politik Indonesia selalu berkembang
izin save dan copas serta edit
izin copas dan edit mba-pak
very public attention. Because the presidential and vice presidential campaign going on to attack each other through a smear campaign.
suksestoto
Other notes indicate that the demo that occurred in December 2015 was the biggest demonstration attended by thousands of BMI is in Taiwan and was at that time coincided with their holidays.
togel sgp
Post a Comment