Monday 13 August 2012

E. Teori Terjadinya Negara

  1. Proses terjadinya Negara secara Teoritis:
    1. Teori hukum alam.

Hasil pemikiran Plato dan Aristoteles. Menurut teori ini negara terjadi secara alami, segala sesuatau berjalan menurut hukum alam. Negara terjadi secara alamiah bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan untuk berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidup.
  • Teori Ketuhanan.
  • Terjadinya negara karena kehendak tuhan dan didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari tuhan. Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama besar didunia.
  • Teori Perjanjian
  • Menurut teori ini negara terjai sebagai hasil perjanjian antar manusia dalam wujud perjanjian menjadi masyarakat bernegara yang berfungsi menjamin hak dan kemerdekaan.
  • Proses terjadinya Negara di Zaman modern
    Negara di dunia karena proses-proses seperti :
    1. Penakhlukan
    2. Peleburan
    3. Pemecahan
    4. Pemisahan diri
    5. Perjuangan
    6. Penyerahan
    7. Pendudukan
  • Teori Terjadinya negara Indonesia
    Terjadinya negara Indonesia merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, rincian teori perkembangan negara Indonesia sebagai berikut :
    1. Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indoensia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain. (alinea ke-1 Pembukaan UUD 1945)
    2. Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. (alinea ke-2 Pembukaan UUD 1945)
    3. Selain terjadinya kemerdekaan Indonesia adalah karena jerih payah perjuangan bangsa tetapi juga merupakan karunia dan rakhmat Allah yang maha kuasa. (alinea ke-3)
    4. Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD, dan dasar negara. (alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945)
  • No comments: