Monday 13 August 2012

D. Pengertian dan unsur –unsur Negara

Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedankan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada didalamnya.
Negara itu apa?
Negara merupakan organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaannya secara sah kepada semua warganya. Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki beberapa sifat yaitu :
  1. Sifat memaksa, artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal.
  2. Sifat monopoli, artinya memiliki hak untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
  3. Sifat dapat mencakup semuanya, artinya semua peraturan dan kebijakan yang sibuat negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

Unsur-unsur negara
  1. Unsur Konstitutif, adalah unsur pembentuk sebagai unsur mutlak atau unsur yang harus ada untuk menjadi sebuah negara yang mencakup adanya wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
  2. Unsur Deklaratif, adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif. Misalnya undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de facto ataupun secara de jure.


No comments: