BAB III HAK ASASI MANUSIA




A.Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia disebut hak dasar.

Hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan hak yang dimiliki manusia yang melekat (inheren) padanya karena dia adalah manusia. Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan dengan segala harkat dan martabatnya yang tinggi. Hal itulah yang membedakannya dengan makhluk lain. Hak asasi manusia ini sifat-sifatnya mendasar dan fundamental. Dalam arti, pelaksanaannya mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan harkat, martabat, dan cita-citanya. Hak ini juga dianggap universal, artinya dimiliki semua manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.

Munculnya hak asasi manusia dilandasi oleh dua pemikiran. Kedua landasan itu adalah sebagai beikut :
  1. Landasan langsung dan pertama, yaitu kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku dan bahasa.
  2. Landasan kedua dan lebih dalam, yaitu Tuhan menciptakan manusia dan semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama. Oleh karena itu, manusia di hadapan tuhan adalah sama, kecuali amalnya.


Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiapmanusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap dirimanusia sejak lahir. Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidakdapat dilaksanakan secara mutak karena dapat melanggar hak asasiorang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hakorang lain, merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajibmenyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hakasasi orang lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadipenting.

Dalam berbagai dokumen ataupun pemikiran para tokoh, pengertian hak asasi manusia mungkin berbeda-beda. Tetapi, hampir semuapengertian mengarah pada suatu garis besar bahwa hak asasi manusiamerupakan hak yang melekat dalam diri manusia yang tanpa haktersebut manusia menjadi kehilangan inti keberadaan dirinya. Beberapapengertian dikemukakan oleh para tokoh atau yang terdapat dalamdokumen HAM dapat dikemukakan sebagai berikut:
  1. John Locke (Two Treaties on Civil Government)

    Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu:
    • Hak asasi harus dikorbankan untukkepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
    • Hak asasi semakin berkembang meliputiberbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik,ekonomi, dan sosial budaya.
  2. Koentjoro Poerbapranoto (1976)

    Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yangdimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan darihakikatnya sehingga sifatnya suci.
  3. UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak AsasiManusia)

    Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat padahakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang MahaEsa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabatmanusia

B. Macam-macam Hak Asasi Manusia


Hak asasi yang kita kenal kini mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat penting bagi manusia. Walaupun demikian, hak-hak asasintersebut tidak dengan serta dirumuskan secara lengkap sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen perlindungan terhadap HAM.Sesungguhnya pandangan tentang hak asasi manusia sangat beragamdan bersifat dinamis. Dalam hal ini faktor-faktor seperti sejarah danpandangan politik juga berpengaruh terhadap keragaman tersebut. Halini antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of Independence (1776) dan pernyataan-pernyataan lain tentang hak asasi manusia.


Kelahiran dokumen-dokumen semacam itu biasanya diawali olehadanya kesadaran bahwa penindasan manusia atas manusia yang lainmerupakan sebuah tindakan penistaan nilai kemanusiaan. Kesadaransemacam itu bisa mendorong timbulnya pemberontakan, atauberkembangnya pemikiran akan kebebasan yang akhirnya tertuangdalam dokumen pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasimanusia. Declaration of Independence,misalnya, merupakanpernyataan konstitusi Amerika Serikat yang merdeka dari penjajahan;sementara Declaration des Droit de L’homme et du Citoyen adalahpengakuan terhadap hak asasi setelah terjadinya revolusi Perancis.


Perkembangan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasimanusia sebenarnya dapat kita lacak melalui berbagai dokumensemacam itu. Tetapi, selain dokumen-dokumen yang secara jelasmenyatakan perlindungan seperti itu, terdapat pula berbagai pemikiranpara filsuf atau pemikir politik yang menyatakan hal serupa. Berbagaipemikiran tersebut jika dirangkum menghasilkan berbagai macam hakasasi manusia yang mencerminkan martabat kemanusiaan.Berikut ini pandangan dari berbagai tokoh yang mengidentifikasimacam-macam hak asasi manusia


Fokus Kita :
Hak asasi manusia dalam pengertian hukum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerahTuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan.


John Locke, Aristoteles, Montesquieu, J.J. Rousseau. Membagi HAM :
  1. Hak kemerdekaan atas diri sendiri,
  2. Hak kemerdekaan beragama,
  3. Hak kemerdekaan berkumpul,
  4. Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut),
  5. dan
  6. Hak kemerdekaan pikiran dan pers


Brierly Membagi HAM :
  • Hak mempertahankan diri ( self preservation),
  • Hak kemerdekaan (independence),
  • Hak persamaan pendapat (equality)
  • Hak untuk dihargai (respect),dan
  • Hak bergaul satu dengan lain (intercourse)


Beberapa pengertian mengenai hak asasi manusia yang dikemukakanoleh para pemikir hingga abad ke-19 masih sangat mendasar, yaitu menyangkut kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat atau bebas dari rasa takut. Pemaknaan terhadap hak asasi manusia kemudian berkembang seiring tingkat kemajuan peradaban, hingga dewasa ini hak-hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut:
  • Hak-hak Asasi Pribadi ( personalrights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasanmemeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
  • Hak-hak Asasi Ekonomi ( property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
  • Hak-hak Asasi Politik ( politicalrights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih danmemilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dansebagainya.
  • Hak-hak Asasi untuk mendapatkanperlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legalequality).
  • Hak-hak Asasi Sosial danKebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untukmemilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dansebagainya.
  • Hak-hak Asasi manusia untukmendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan( procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan,penangkapan, penggeledahahan, peradilan dan sebagainya.

C. Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM

Pada masa lalu, banyak raja yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan penindasan terhadap rakyat. Selain itu banyak pula kerajaanatau negara yang melakukan invansi dan kemudian menjajah daerah lain. Tindakan-tindakan para penguasa yang lalim tersebut banyakmengakibatkan penderitaan pihak yang ditindas dan dijajah. Keinginan untuk merdeka dari penindasan dan penjajahan kemudian melahirkan pemberontakan terhadap kelaliman, hingga akhirnya muncul kesadaran bahwa manusia lahir dengan derajat yang sama dan hak-hak asasi sebagaianugerah Tuhan yang tidak boleh direnggut oleh pihak lain.Sebagaimana telah diuraikan di muka, perkembangan pemikiran danupaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusiasesungguhnya bersifat dinamis. Berbagai peristiwa penistaan terhadapnilai kemanusiaan yang terjadi pada masa lalu sebelumnya menyadarkanmanusia akan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi tersebut. Tahapan perkembangan hak asasi manusia sebenarya melalui perjalananyang sangat panjang, hal ini dapat kita cermati dari berbagai peristiwamaupun dokumen yang lahir sebagai salah satu bentuk kesadaran akanpentingnya perlindungan HAM.Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan danpenegakan hak asasi manusia yang telah mendapat perhatian duniainternasional, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkahuntuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM semakin nyataketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak AsasiManusia ( Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948.
Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi negara-negara anggotaPBB untuk menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM. Meskidemikian, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikatnegara-negara anggota PBB. Secara rinci, hak-hak asasi manusiatercantum dalam pembukaan dan 30 pasal yang terdapat di dalamdeklarasi tersebut.

Berikut ini akan diuraikan sejarah perkembangan upaya pemajuan,penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dari berbagai sumber atau dokumen:
  • 2500s.d.1000SM (HukumHamurabi) Perjuangan Nabi Ibrahim melawankelaliman Raja Namrudyang memaksakan harus menyembah patung(berhala). Nabi Musa, memerdekakanbangsa Yahudi dari perbudakanRajaFir’aun (Mesir) agar terbebas darikewenangan-wenangan raja yang merasadirinya sebagai Tuhan. Terdapat pada masyarakat Babylonia yang menetapan ketentuan-ketentuanhukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
  • 600 SM Di Athena (Yunani),Solontelah menyusun undang-undang yang menjamin keadilandan persamaan bagi setiap warganya.Untuk itu dia membentuk Heliaie, yaituMahkamah Keadilan untuk melindungiorang-orang miskan dan Majelis Rakyatatau Ecdesia. Karena gagasannya inilah Solon dianggap sebagai pengajardemokrasi. Perjuangan Solon didukungoleh Parisles (tokoh negarawan Athena).
  • 527s.d.322SM Corpus Luris Kaisar Romawi pada masaFlavius Anacius Justinianus menciptakanperaturan hukum modern yangterkodifikasi yang Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasimanusia.Pada masa kebangkitan Romawi telahbanyak lahir filsuf terkenal dengan visitentang hak asasi, seperti :Socrates dan Plato yang banyak dikenal sebagaipeletak dasar diakuinya hak-hak asasimanusia, sertaAristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahanberdasarkan kemauan dan cita-citamayoritas warga.




D. PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMAJUAN, PENG-HORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) Peran Serta Pemerintah :
  1. Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
  2. Disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998.
  3. Dalam amandemen UUD 1945, persoalan HAM mendapat perhatian khusus, yaitu dengan ditambahkannya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J.
  4. Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
  5. Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, antara lain kasus di Tanjung Priok dan Timor-Timur.

Peran Serta LSM : Berbagai LSM, telah melakukan advokasi thd para korban keja-hatan HAM, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum In-donesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Keke-rasan (KonTras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manu-sia (Elsham). Mereka berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada korban kejahatan HAM serta menyebarluaskan pentingnya perhatian thd persoalan HAM.


D. Hambatan dan Tantangan Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia

Perkembangan HAM di Indonesia :
  1. Era 1945 s.d. 1955, bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjua-ngan untuk mempertahankan kemerdekaan dan terjadinya rongrongan oleh berbagai pemberontakan sehingga masalah HAM masih terabaikan.
  2. Era Orde Lama (1955-1965) hingga peristiwa G 30S PKI 1965, masih terjadi krisis politik & kekacauan sosial sehingga persoa-lan HAM tidak memperoleh perhatian.
  3. Era Orde Baru (1966-1998), dalam perjalanannya rezim ini ku-rang konsisten terhadap masalah HAM. Meskipun telah berhasil membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

ERA REFORMASI, TELAH BANYAK MELAHIRKAN PRODUK PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA :
  1. Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  2. UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konven-si menentang penyiksaan dan perlakuan atau peng-hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
  3. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasio-nal Anti Kekerasan terhadap perempuan.
  4. Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
  5. Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
  6. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  7. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  8. Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
HAMBATAN PENEGAKAN HAM : Hambatan umum dalam pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia :
  • Faktor Kondisi Sosial-Budaya
  • Faktor Komunikasi dan Informasi
  • Faktor Kebijakan Pemerintah
  • Faktor Perangkat Perundangan

  • Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).
TANTANGAN PENEGAKAN HAM : Tantangan dlm penegakan HAM di Indonesia untuk masa-masa yang akan datang, telah digagas oleh Presiden Soeharto pada saat akan menyampaikan pidatonya di PBB dalam Konfrensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dengan judul “Deklarasi Indonesia Tentang HAM”.
  • Prinsip Universlitas,
  • Prinsip Pembangunan Nasional,
  • Prinsip Kesatuan Hak-Hak Asasi Manusia (Prinsip Indivisibility),
  • Prinsip Objektifitas atau Non Selektivitas,
  • Prinsip Keseimbangan,
  • Prinsip Kompetensi Nasional,
  • Prinsip Negara Hukum.
F. INSTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN HAM INTERNASIONAL
Piagam PBB menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikannya adalah untuk menyebarluaskan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa memandang perbedaan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama No Tahun Uraian/Keterangan
  1. 1958 Lahirnya Konvensi tentang Hak-hak Politik Perempuan.
  2. 1966 Covenants of Human Rights telah diratifikasi oleh negara-negara
    anggota PBB, isinya mencakup :
    • The International on Civil and Pilitical Rights, yaitu memuat tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik pria dan wanita.
    • Optional Protocol, yaitu adanya kemungkinan seorang warga negara mengadukan pelanggaran hak assi kepada PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya.
    • The International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya.
  3. 1976 Konvensi Internasional tentang Hak-hak Khusus.
  4. 1984 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskrimansi Terhadap Wanita
  5. 1990 Konvensi tentang Hak-hak Anak.
  6. 1993 Konvensi Anti-Apartheid Olahraga.
  7. 1998 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yg Kejam, Tidak Manusiawi, & Merendahkan Martabat Manusia.
  8. 1999 Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskrimansi Rasial.
Sejarah mencatat bahwa dari masa ke masa, terdapat berbagai kejahatan kemanusiaan yang membawa banyak korban manusia, baik yang meninggal maupun yang dilukai hak-hak dasarnya sebagai manusia. Berikut ini adalah beberapa catatan tentang peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang sempat menjadi isu internasional. No Ngr & Th Kejadian/Peristiwa
  1. Jerman
    1923 Setelah kemenangan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, Adolf Hitler mendirikan negara totaliter. Lawan-lawan politiknya ditangkapi dan berbagai kejahatan kemanusiaan dilakukannya, dari gerakan pembasmian orang-orang Yahudi, agresi ke Austria dan Cekoslowakia (1938), hingga meletupkan Perang Dunia II dengan menyerbu Polandia (1939).
  2. Uni Soviet
    1979 85.000 tentara Uni Soviet, mengadakan invansi (penyerbuan) ke Kabul (Afganistan) yang mendukung pemerintahan Babrak Karmal melalui kudeta sehingga menimbulkan korban perang berkepanjangan sampai tahun 1990-an.
  3. Uganda
    1971 Idi Amin yang menjadi presiden Uganda pada 1971-1979 telah menjalankan pemerintahannya dengan otoriter, lalim dan penuh teror. Mulai dengan pengusiran 80.000 keturunan Asia, penangkapan semena-mena, hingga tidak kurang 300.000 orang korban pembunuhan tanpa proses peradilan.
  4. Amerika Serikat 1989 Pembantaian anak-anak, pelakunya Patrick Edward P. Ia memberondong murid SD di Cleveland (California) dengan korban 5 tewas dan 30 luka-luka. Semua korban adalah anak Asia sehingga diduga unsur rasialisme. Peristiwa serupa pernah terjadi antara tahun 1985-1988 di Alabama, Illionis, Chicago, Philadelphia, dan Florida.
G. PERADILAN INTERNASIONAL HAM
PBB telah membentuk komisi untuk Hak Asasi Manusia (The United Nations Commission on Human Rights).Memiliki kekuasaan untuk mengadili dan menghukum para penjahat kemanusiaan Internasional (pelanggar HAM berat). Terdiri dari 18 negara anggota, berkembang menjadi 43 anggota. Indonesia diterima tahun 1991. Cara kerja komisi PBB, sebagai berikut :
  • Melakukan pengkajian thd pelanggaran-pelanggaran yg dilakukan.
  • Seluruh temuan Komisi ini dibuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada sidang umum PBB.
  • Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini.
  • Mahkamah Internasional, segera menindak lanjuti pengaduan. Hasil pengkajian/temuan, ditindaklan-juti untuk diadakan pendidikan, penahan, dan proses peradilan.
BEBERAPA CONTOH PELAKSANAAN DAN PROSES PENGADILAN INTERNASIONAL YANG MENGADILI PELANGGARAN HAM :
  • Tahun 1987, Klaus Barbie (Nazi Jerman) dihukum seumur hidup, bersalah karena telah menyiksa 842 orang Yahudi dan partisan Perancis (343 tewas).
  • Februari 1993, DK PBB mengeluarkan resolusi 808 untuk mengadili para penjahat perang pelanggar HAM di bekas negara Yugoslavia yang melakukan etnic cleansing. Pemimpin yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic.
  • Maret 1993, Komisi HAM PBB telah mempublikasikan sebuah laporan yang menyatakan bahwa militer El Salvador bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama perang 12 tahun.

No comments: